Powered By Blogger

Senin, 24 November 2008

INSES, Adakah Celah Hukum Bagi Perempuan?

Inses adalah hubungan yang dilakukan antara anggota keluarga yang masih memiliki hubungan darah atau disebut juga hubungan sumbang

Korban Inses adalah perempuan yang secara sosial budaya menempati posisi kedua setelah laki-laki dan sering mendapatkan stigma buruk dari masyarakat di sekitarnya. Hal ini sudah jelas tanpa harus kita cermati baik-baik sekalipun. Karena memang sudah kita ketahui bila terjadi Inses, sudah pastilah pihak perempuan yang menjadi korban terbesarnya. Tidak sama seperti halnya pada seorang laki-laki yang menjadi pelakunya tersebut.

Faktor penyebabnya antara lain adalah berbagai macam faktor, dan di antaranya meliputi faktor Internal yaitu meliputi biologis dan psikologis. Dan ada pula faktor eksternal yaitu meliputi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan dan pengetahuan, tingkat pemahaman agama, dan lingkungan sosial dan budaya. 


Faktor Internal:

- Biologis 

Dorongan seksual yang terlalu besar dan ketidakmampuan pelaku mengendalikan nafsu seksnya dapat menjadi salah satu sebab terjadinya inses. 

- Psikologis

Pelaku memiliki kepribadian menyimpang, seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan atau cenderung menutup diri dari lingkungan pergaulan, menaruk diri dari pergaulan sosial dengan masyarakat, dan sebagainya.

 

Faktor Eksternal:

- Ekonomi Keluarga

Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan, mempengaruhi cara pandang serta pendidikan yang mereka peroleh. Sehingga hal tersebutpun dapat memicu terjadinya inses.

- Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan

Pola pikir dan pengetahuan yang terbatas dapat memungkinkan terjadinya inses.

- Tingkat Pemahaman Agama

Pengetahuan serta penerapan akidah serta norma agama yang tidak mereka ketahui atau tidah dipahami

- Lingkungan Sosial dan Budaya

- Lingkungan yang terbatas ruang lingkupnya, letak geografis yang jauh dari informasi atau perkotaan.

- Terpaku akan adat istiadat atau tradisi di suatu daerah


Jelas sekali Inses memiliki dampak buruk yang besar bagi korbannya, walaupun dari pihak pelakupun ada dampak hukumnya. Namun kembali lagi dalam kasus Inses sudah pastilah dampak terbesar yang harus ditanggung adalah dari pihak korban. Dampak-dampak tersebut yaitu:


Dampak jangka pendek:

- Trauma Fisik

- Trauma Psikis

- Sanksi Sosial

- Kehamilan Tidak Diinginkan

 

Dampak jangka panjang:

- Kondisi Ekonomi

- Kondisi Sosial

- Kondisi Kesehatan

- Status Sosial dan Hukum Korban Inses

- Proses Hukum Pelaku Inses

 

Konsep Inses Menurut Perspektif Agama Islam

- Inses diidentifikasikan dengan hubungan sumbang atau hubungan seksual laki-laki dengan perempuan yang masih mempunyai hubungan darah

- Inses disamakan dengn zina karena kesamaan dampak.

- Inses adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang dilarang untuk dinikahi karena adanya hubungan darah dan hubungan perkawinan

 

Relasi Inses dengan Kekerasan, Perzinahan, dan Perkosaan

- Pada kasus inses, kekerasan yang terjadi bisa berlipat ganda. Artinya, seseorang korban inses dapat mengalami tekanan berupa fisik atau kecatatan fisiknya

- Dalam buku ini inses juga dapat diartikan dengan zina

- Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, sangatlah jarang terjadi inses yang didasarkan atas suka sama suka. Sehingga korbannya dapat di artikan sebagai korban pemerkosaan.

 

Dalam Islam dijelaskan pula hukum mengenai perbuatan Inses tersebut. Sebagai bahan acuan yaitu:

Pemberatan hukuman bagi pelaku inses ini sama dengan hukuman bagi pezina dan sama pula dengan perbuatan syirik atau pembunuhan yang diharamkan. (Alquran surat Al Furqon: 68-70 )


Beberapa Solusi dari kasus Inses ada beberapa bagian yaitu:

Solusi Hukum:

- Penegakan Hukum

- Pemberatan Hukum bagi Pelaku Inses

- Perbaikan Aturan Hukum Terhadap Korban dan Saksi

- Sosialisasi Revisi KUHP di Masyarakat

- Penyidik Wanita

 

Solusi Agama:

- Pendidikan Agama sebagai Landasan Moral

- Pemisahan Tidur Orang Tua dan Anak

- Ijtihad Ulama dan Fatwa MUI Dimasukan ke Dalam Revisi KUHP

- Pendidikan Masalah Munakahad

- Pendidikan Secara Umum

- Peningkatan tanggung Jawab Keluarga, Masyarakat, dan Negara

 

Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain dalam pencegahan terjadinya Inses antara lain:

- Sosialisasi Inses

- Peningkatan Peran Perempuan dalam Keluarga

- Keluarga yang Harmonis

- Komunikasi

- Peningkatan Kemandirian Perempuan

 

Kesimpulan dan Saran


Pelanggaran norma seks yang dilakukan manusia semakin hari semakin meningkat jumlah dan kualitasnya. Dan hal tersebut terjadi disebabkan oleh berbagai macam faktor dan yang pastinya dalam hal ini perempuanlah yang selalu menjadi korban atau dalam posisi yang lemah.

Agama Islam sendiri melarang inses, selain karena inses bisa mengacaukan hubungan nasab, juga berakibat buruk pada aspek psikologis, sosial budaya, dan kesehatan korban.


Serta Islam sendiri merupakan agama yang memosisikan antara pria dan wanita setara sehingga inses adalah perbuatan melanggar moral. Bahkan pelakunya sendiri dianggap keji dan biadab melebihi binatang karena binatang sendiri tidak pernah memangsa anaknya.

Pencegahan kasus inses dalam masyarakat dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan peningkatan peran serta kemandirian perempuan dalam masyarakat. (Jaka)



Disadur dari Buku Inses adakah Celah Hukum Bagi Perempuan?. Pusat Studi Kependudukan
dan Kebijakan Universitas Gajah Mada. Yogyakarta: 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Proses Reproduksi